Tugas dan Fungsi LPM

TUGAS


Mengkoordinasikan, mengendalikan, mengaudit, memantau, menilai, dan mengembangkan mutu penyelenggaraan kegiatan akademik. 


FUNGSI

  1. Pelaksanaan penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta pelaporan;
  2. Pelaksanaan pengembangan mutu akademik;
  3. Pelaksanaan audit, pemantauan, dan penilaian mutu akademik; dan
  4. Pelaksanaan administrasi lembaga.
Uraian Tugas: 

  1. Memastikan pelaksanaan sistem penjaminan mutu;
  2. Merencanakan kegiatan-kegiatan yang terkait dengan proses penjaminan mutu;
  3. Mengorganisir pekerjaan yang ada di lingkungan LPM;
  4. Mengontrol proses penjaminan mutu UIN A.M Sangadji Ambon dan kinerja anggota LPM;
  5. Mengevaluasi proses penjaminan mutu untuk perbaikan secara terus-menerus;
  6. Mengkoordinir semua kegiatan LPM;
  7. Memimpin rapat pleno atas semua draf proses penjaminan mutu;
  8. Mengesahkan kegiatan yang dilaksanakan oleh anggota LPM;
  9. Melaksanakan kerjasama dengan institusi lain dan stakeholders.

Uraian Tugas:

  1. Membantu Ketua dalam melaksanakan semua kegiatan administrasi di LPM; 
  2. Menjamin kerahasiaan data LPM; 
  3. Merencanakan dan menyediakan peralatan dan bahan-bahan yang dibutuhkan oleh LPM; 
  4. Merancang, mengagendakan, dan mengadministrasikan kegiatan proses penjaminan mutu; 
  5. Menggandakan draf dan peralatan serta bahan penjaminan mutu; 
  6. Mengadministrasikan dan mengagendakan surat-surat dan data LPM; 
  7. Mendokumentasikan dokumen-dokumen penjaminan mutu; 
  8. Membantu menfasilitasi kegiatan di semua bidang LPM; 
  9. Merencanakan dan melaksanakan publikasi kegiatan LPM.
Uraian Tugas:

  1. Menjaga kerahasiaan data LPM; 
  2. Merancang, mengkoordinasikan, mendokumentasikan, dan melaporkan kegiatan sistem penjaminan mutu internal melalui Audit Mutu internal secara berkelanjutan; 
  3. Menyusun, merencanakan, dan mengkoordinasikan pelaksanaan audit mutu eksternal UIN A.M Sangadji Ambon, seperti akreditasi dan sertifikasi ISO; 
  4. Merancang, mengoordinasikan, mendokumentasikan, dan melaporkan kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan standar di bidang pendidikan dan pengajaran secara berkala; 
  5. Merancang, mengkoordinasikan. mendokumentasikan, dan melaporkan kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan standar di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat secara berkala; 
  6. Melaksanakan dokumentasi terkait dengan proses dan bahan atau materi penjaminan mutu yang berkelanjutan di UIN A.M Sangadji Ambon.
Uraian Tugas:

  1. Menjaga kerahasiaan data LPM; 
  2. Membuat semua draf penjaminan mutu akademik; 
  3. Merencanakan dan membuat draf kebijakan mutu akademik; 
  4. Merencanakan dan membuat draf manual mutu akademik; 
  5. Merencanakan dan membuat draf standar mutu akademik; 
  6. Merencanakan dan membuat draf prosedur mutu akademik; 
  7. Merencanakan dan membuat draf instrumen dan format penjaminan mutu akademik; 
  8. Merencanakan dan membuat draf pedoman mutu akademik sebagai dasar pengendalian mutu; 
  9. Memberikan bimbingan teknis standarisasi dan pengembangan mutu akademik; 
  10. Melakukan diskusi tentang draf mutu akademik dengan pihak-pihak terkait, seperti prodi dan unsur-unsur lain bersama anggota LPM; 
  11. Memberikan laporan dan rekomendasi kepada pimpinan UIN A.M Sangadji Ambon melalui Ketua LPM.
Uraian Tugas:

  1. Pengelolaan arsip dinamis,
    Tugas pengelolaan arsip dinamis arsiparis ahli muda meliputi:
    a) melakukan identifikasi salinan autentik dari naskah asli arsip terjaga;
    b) menilai arsip inaktif yang akan dimusnahkan;
    c) menilai arsip inaktif yang akan diserahkan; dan
    d) memberikan layanan arsip terjaga. 
  2. Pengelolaan arsip statis,
    Tugas pengelolaan arsip statis arsiparis ahli muda meliputi:
    a) mengidentifikasi khazanah arsip dan menyusun rencana teknis pada kegiatan penyusunan daftar arsip statis;
    b) menyusun skema sementara penataan dan penyimpanan arsip berdasarkan prinsip asal usul;
    c) menyusun draf indeks lokasi;
    d) mengidentifikasi khazanah arsip dan menyusun rencana teknis dalam rangka penyusunan daftar arsip statis;
    e) melakukan penelusuran sumber data dan referensi dalam rangka penyusunan daftar arsip statis; 
  3. Membantu tugas-tugas yang diberikan pimpinan.
Uraian Tugas:

  1. Mengelola katalog layanan teknologi informasi; 
  2. Mengelola permintaan dan layanan teknologi informasi; 
  3. Menyusun alternatif solusi permasalahan pengelolaan data; 
  4. Melakukan implementasi data model; 
  5. Melakukan implementasi business intelligence; 
  6. Menyusun taksonomi data; 
  7. Menyusun arsitektur data; 
  8. Melakukan pengumpulan kebutuhan informasi; 
  9. Melakukan perancangan layanan akses data; 
  10. Melakukan implementasi rancangan layanan akses data; 
  11. Melakukan ingestion data; 
  12. Melakukan implementasi rancangan integrasi data; 
  13. Membantu tugas-tugas yang diberikan pimpinan.
Uraian Tugas:

  1. Melaksanakan pengadministrasian bidang Tata Usaha LPM; 
  2. Menerima, memeriksa, mencatat, dan menyimpan serta menyampaikan semua surat dinas, baik surat keluar maupun surat masuk; 
  3. Memproses administrasi usulan kegiatan LPM dan melaporkan kepada atasan; 
  4. Memelihara dan menyimpan dokumen yang berhubungan dengan LPM; 
  5. Mempersiapkan sarana dan segala sesuatu dalam pelaksanaan pertemuan yang terkait dengan LPM; 
  6. Membantu tugas lain yang diberikan atasan langsung;