TUGAS
Mengkoordinasikan, mengendalikan, mengaudit, memantau, menilai, dan mengembangkan
mutu penyelenggaraan kegiatan akademik. 
FUNGSI
- Pelaksanaan penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta pelaporan;
 - Pelaksanaan pengembangan mutu akademik;
 - Pelaksanaan audit, pemantauan, dan penilaian mutu akademik; dan
 - Pelaksanaan administrasi lembaga.
 
Uraian Tugas: 
- Memastikan pelaksanaan sistem penjaminan mutu;
 - Merencanakan kegiatan-kegiatan yang terkait dengan proses penjaminan mutu;
 - Mengorganisir pekerjaan yang ada di lingkungan LPM;
 - Mengontrol proses penjaminan mutu UIN A.M Sangadji Ambon dan kinerja anggota LPM;
 - Mengevaluasi proses penjaminan mutu untuk perbaikan secara terus-menerus;
 - Mengkoordinir semua kegiatan LPM;
 - Memimpin rapat pleno atas semua draf proses penjaminan mutu;
 - Mengesahkan kegiatan yang dilaksanakan oleh anggota LPM;
 - Melaksanakan kerjasama dengan institusi lain dan stakeholders.
 
Uraian Tugas:
- Membantu Ketua dalam melaksanakan semua kegiatan administrasi di LPM;
 - Menjamin kerahasiaan data LPM;
 - Merencanakan dan menyediakan peralatan dan bahan-bahan yang dibutuhkan oleh LPM;
 - Merancang, mengagendakan, dan mengadministrasikan kegiatan proses penjaminan mutu;
 - Menggandakan draf dan peralatan serta bahan penjaminan mutu;
 - Mengadministrasikan dan mengagendakan surat-surat dan data LPM;
 - Mendokumentasikan dokumen-dokumen penjaminan mutu;
 - Membantu menfasilitasi kegiatan di semua bidang LPM;
 - Merencanakan dan melaksanakan publikasi kegiatan LPM.
 
Uraian Tugas: 
- Menjaga kerahasiaan data LPM;
 - Merancang, mengkoordinasikan, mendokumentasikan, dan melaporkan kegiatan sistem penjaminan mutu internal melalui Audit Mutu internal secara berkelanjutan;
 - Menyusun, merencanakan, dan mengkoordinasikan pelaksanaan audit mutu eksternal UIN A.M Sangadji Ambon, seperti akreditasi dan sertifikasi ISO;
 - Merancang, mengoordinasikan, mendokumentasikan, dan melaporkan kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan standar di bidang pendidikan dan pengajaran secara berkala;
 - Merancang, mengkoordinasikan. mendokumentasikan, dan melaporkan kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan standar di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat secara berkala;
 - Melaksanakan dokumentasi terkait dengan proses dan bahan atau materi penjaminan mutu yang berkelanjutan di UIN A.M Sangadji Ambon.
 
Uraian Tugas:
- Menjaga kerahasiaan data LPM;
 - Membuat semua draf penjaminan mutu akademik;
 - Merencanakan dan membuat draf kebijakan mutu akademik;
 - Merencanakan dan membuat draf manual mutu akademik;
 - Merencanakan dan membuat draf standar mutu akademik;
 - Merencanakan dan membuat draf prosedur mutu akademik;
 - Merencanakan dan membuat draf instrumen dan format penjaminan mutu akademik;
 - Merencanakan dan membuat draf pedoman mutu akademik sebagai dasar pengendalian mutu;
 - Memberikan bimbingan teknis standarisasi dan pengembangan mutu akademik;
 - Melakukan diskusi tentang draf mutu akademik dengan pihak-pihak terkait, seperti prodi dan unsur-unsur lain bersama anggota LPM;
 - Memberikan laporan dan rekomendasi kepada pimpinan UIN A.M Sangadji Ambon melalui Ketua LPM.
 
Uraian Tugas: 
- Pengelolaan arsip dinamis, 
Tugas pengelolaan arsip dinamis arsiparis ahli muda meliputi:
a) melakukan identifikasi salinan autentik dari naskah asli arsip terjaga;
b) menilai arsip inaktif yang akan dimusnahkan;
c) menilai arsip inaktif yang akan diserahkan; dan
d) memberikan layanan arsip terjaga. - Pengelolaan arsip statis,
Tugas pengelolaan arsip statis arsiparis ahli muda meliputi:
a) mengidentifikasi khazanah arsip dan menyusun rencana teknis pada kegiatan penyusunan daftar arsip statis;
b) menyusun skema sementara penataan dan penyimpanan arsip berdasarkan prinsip asal usul;
c) menyusun draf indeks lokasi;
d) mengidentifikasi khazanah arsip dan menyusun rencana teknis dalam rangka penyusunan daftar arsip statis;
e) melakukan penelusuran sumber data dan referensi dalam rangka penyusunan daftar arsip statis; - Membantu tugas-tugas yang diberikan pimpinan.
 
Uraian Tugas:
- Mengelola katalog layanan teknologi informasi;
 - Mengelola permintaan dan layanan teknologi informasi;
 - Menyusun alternatif solusi permasalahan pengelolaan data;
 - Melakukan implementasi data model;
 - Melakukan implementasi business intelligence;
 - Menyusun taksonomi data;
 - Menyusun arsitektur data;
 - Melakukan pengumpulan kebutuhan informasi;
 - Melakukan perancangan layanan akses data;
 - Melakukan implementasi rancangan layanan akses data;
 - Melakukan ingestion data;
 - Melakukan implementasi rancangan integrasi data;
 - Membantu tugas-tugas yang diberikan pimpinan.
 
Uraian Tugas:
- Melaksanakan pengadministrasian bidang Tata Usaha LPM;
 - Menerima, memeriksa, mencatat, dan menyimpan serta menyampaikan semua surat dinas, baik surat keluar maupun surat masuk;
 - Memproses administrasi usulan kegiatan LPM dan melaporkan kepada atasan;
 - Memelihara dan menyimpan dokumen yang berhubungan dengan LPM;
 - Mempersiapkan sarana dan segala sesuatu dalam pelaksanaan pertemuan yang terkait dengan LPM;
 - Membantu tugas lain yang diberikan atasan langsung;
 
