Tugas dan Fungsi LPM

KETUA

Uraian Tugas:

1.  Memastikan pelaksanaan sistem penjaminan mutu;

2. Merencanakan kegiatan-kegiatan yang terkait dengan proses penjaminan mutu;

3. Mengorganisir pekerjaan yang ada di lingkungan LPM;

4. Mengontrol proses penjaminan mutu IAIN Ambon dan kinerja anggota LPM;

5. Mengevaluasi proses penjaminan mutu untuk perbaikan secara terus-menerus;

6. Mengkoordinir semua kegiatan LPM;

7. Memimpin rapat pleno atas semua draf proses penjaminan mutu;

8. Mengesahkan kegiatan yang dilaksanakan oleh anggota LPM;

9. Melaksanakan kerjasama dengan institusi lain dan stakeholders.

SEKRETARIS

Uraian Tugas:

  1. Membantu Ketua dalam melaksanakan semua kegiatan administrasi di LPM;
  2. Menjamin kerahasiaan data LPM;
  3. Merencanakan dan menyediakan peralatan dan bahan-bahan yang dibutuhkan oleh LPM;
  4. Merancang, mengagendakan, dan mengadministrasikan kegiatan proses penjaminan mutu;
  5. Menggandakan draf dan peralatan serta bahan penjaminan mutu;
  6. Mengadministrasikan dan mengagendakan surat-surat dan data LPM;
  7. Mendokumentasikan dokumen-dokumen penjaminan mutu;
  8. Membantu menfasilitasi kegiatan di semua bidang LPM;
  9. Merencanakan dan melaksanakan publikasi kegiatan LPM.

KOORDINATOR AUDIT DAN PENGENDALIAN MUTU

Uraian Tugas:

1. Menjaga kerahasiaan data LPM;

2. Merancang, mengkoordinasikan, mendokumentasikan, dan melaporkan kegiatan sistem penjaminan mutu internal melalui Audit Mutu internal secara berkelanjutan;

3. Menyusun, merencanakan, dan mengkoordinasikan pelaksanaan audit mutu eksternal IAIN Ambon, seperti ak

4. reditasi dan sertifikasi ISO;

5. Merancang, mengoordinasikan, mendokumentasikan, dan melaporkan kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan standar di bidang pendidikan dan pengajaran secara berkala;

6. Merancang, mengkoordinasikan. mendokumentasikan, dan melaporkan kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan standar di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat secara berkala;

7. Melaksanakan dokumentasi terkait dengan proses dan bahan atau materi penjaminan mutu yang berkelanjutan di IAIN Ambon.

KOORDINATOR PENGEMBANGAN STANDAR MUTU

Uraian Tugas:

  1. Menjaga kerahasiaan data LPM;
  2. Membuat semua draf penjaminan mutu akademik;
  3. Merencanakan dan membuat draf kebijakan mutu akademik;
  4. Merencanakan dan membuat draf manual mutu akademik;
  5. Merencanakan dan membuat draf standar mutu akademik;
  6. Merencanakan dan membuat draf prosedur mutu akademik;
  7. Merencanakan dan membuat draf instrumen dan format penjaminan mutu akademik;
  8. Merencanakan dan membuat draf pedoman mutu akademik sebagai dasar pengendalian mutu;
  9. Memberikan bimbingan teknis standarisasi dan pengembangan mutu akademik;
  10. Melakukan diskusi tentang draf mutu akademik dengan pihak-pihak terkait, seperti prodi dan unsur-unsur lain bersama anggota LPM;
  11. Memberikan laporan dan rekomendasi kepada pimpinan IAIN Ambon melalui Ketua LPM.

ARSIPARIS AHLI MUDA

Uraian Tugas:

1. Pengelolaan arsip dinamis,

    Tugas pengelolaan arsip dinamis arsiparis ahli muda meliputi:

a) melakukan identifikasi salinan autentik dari naskah asli arsip terjaga;

b) menilai arsip inaktif yang akan dimusnahkan;

c) menilai arsip inaktif yang akan diserahkan; dan

d) memberikan layanan arsip terjaga.

2. Pengelolaan arsip statis,

    Tugas pengelolaan arsip statis arsiparis ahli muda meliputi:

a) mengidentifikasi khazanah arsip dan menyusun rencana teknis pada kegiatan penyusunan daftar arsip statis;

b) menyusun skema sementara penataan dan penyimpanan arsip berdasarkan prinsip asal usul;

c) menyusun draf indeks lokasi;

d) mengidentifikasi khazanah arsip dan menyusun rencana teknis dalam rangka penyusunan daftar arsip statis;

e) melakukan penelusuran sumber data dan referensi dalam rangka penyusunan daftar arsip statis;

3. Membantu tugas-tugas yang diberikan pimpinan.

PRANATA KOMPUTER

Uraian Tugas:

  1. Mengelola katalog layanan teknologi informasi;
  2. Mengelola permintaan dan layanan teknologi informasi;
  3. Menyusun alternatif solusi permasalahan pengelolaan data;
  4. Melakukan implementasi data model;
  5. Melakukan implementasi business intelligence;
  6. Menyusun taksonomi data;
  7. Menyusun arsitektur data;
  8. Melakukan pengumpulan kebutuhan informasi;
  9. Melakukan perancangan layanan akses data;
  10. Melakukan implementasi rancangan layanan akses data;
  11. Melakukan ingestion data;
  12. Melakukan implementasi rancangan integrasi data;
  13. Membantu tugas-tugas yang diberikan pimpinan.

STAF

Uraian Tugas:

  1. Melaksanakan pengadministrasian bidang Tata Usaha LPM;
  2. Menerima, memeriksa, mencatat, dan menyimpan serta menyampaikan semua surat dinas, baik surat keluar maupun surat masuk;
  3. Memproses administrasi usulan kegiatan LPM dan melaporkan kepada atasan;
  4. Memelihara dan menyimpan dokumen yang berhubungan dengan LPM;
  5. Mempersiapkan sarana dan segala sesuatu dalam pelaksanaan pertemuan yang terkait dengan LPM;
  6. Membantu tugas lain yang diberikan atasan langsung;